Rabu, 30 November 2011

PENELITIAN KESEHATAN PENTING UNTUK MENINGKATKAN STATUS KESEHATAN MASYARAKAT

Penelitian Kesehatan merupakan salah satu subsistem dalam sistem kesehatan nasional. Penelitian Kesehatan dapat menjamin akurasi, validitas, kelayakan, dan keberlanjutan sistem kesehatan nasional untuk mencapai tujuan pembangunan nasional. Demikian disampaikan Menteri Kesehatan RI, dr. Endang Rahayu Sedyaningsih, MPH, Dr.PH pada acara the 1st International Symposium on Health Research and Development and the 3rd Western Pacific Regional Conference on Public Health, di Bali (17/11/11). Hadir dalam acara ini, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, dr. Trihono; President of the World Federation of Public Health Association, Prof. Ulrich Laaser; Ketua Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), dr. Adang Bachtiar, MPH, ScD; dan perwakilan WHO Representative untuk Indonesia, dr. Kanchit Limpakarnjanarat serta para peneliti kesehatan.

Rabu, 23 November 2011

SEKILAS TENTANG TEORI ADVOKASI

Edi Suharto dalam makalahnya ”Filosofi dan Peran Advokasi Dalam Mendukung Program Pemberdayaan Masyarakat”, 2006, menulis bahwa Istilah advokasi sangat lekat dengan profesi hukum. Menurut bahasa Belanda, advocaat atau advocateur berari pengacara atau pembela. Karenanya tidak heran jika advokasi seringkali diartikan sebagai “kegiatan pembelaan kasus atau pembelaan di pengadilan”. Dalam bahasa Inggris, to advocate tidak hanya berarti to defend (membela), melainkan pula to promote (mengemukakan atau memajukan), to create (menciptakan) dan to change (melakukan perubahan) (Topatimasang, et al,(2000:7)
Abdul Hakim Garuda Nusantara dalam pengantar buku “Pedoman Advokasi”, 2005, mengutip Webster’s New Collegiate Dictionary, memberikan pengertian advokasi sebagai tindakan atau protes untuk membela atau memberi dukungan. Dalam makna memberikan pembelaan atau dukungan kepada kelompok masyarakat yang lemah itu advokasi digiatkan oleh individu, kelompok, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi rakyat yang mempunyai kepedulian terhadap masalah-masalah hak asasi manusia (HAM), lingkungan hidup, kemiskinan, dan berbagai bentuk ketidakadilan Menurut Mansour Faqih (2007; 1) advokasi adalah usaha sistematis dan terorganisir untuk mempengaruhi dan mendesakkan terjadinya perubahan dalam kebijakan publik secara bertahap-maju (incremental). Dengan kata lain, Advokasi bukan revolusi, tetapi lebih merupakan suatu usaha perubahan sosial melalui semua saluran dan peranti demokrasi perwakilan, proses-proses politik dan legislasi yang terdapat dalam sistem yang berlaku.

Jumat, 11 November 2011

Hari Kesehatan Nasional ke-47


Sehat adalah salah satu hak dasar manusia, juga merupakan salah satu faktor yang sangat menentukan dalam pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), yang bersama faktor pendidikan dan ekonomi menjadi ukuran untuk menentukan Indeks (pengembangan) SDM. Oleh karena itu, tepat sekali pernyataan yang mengemukakan bahwa : ”Sehat memang bukan segalanya, tetapi apabila tidak sehat, maka segalanya tidak ada artinya ”. Di pihak lain, sehat juga perlu diupayakan, dan diperjuangkan.
Hal ini karena banyak sekali persyaratan yang harus dipenuhi untuk mencapai keadaan sehat. Sehat, memang banyak ditentukan oleh perilaku manusia itu sendiri. Namun sehat, juga banyak dipengaruhi oleh masalah kemiskinan, kebodohan, pencemaran lingkungan, dan lain-lain bahkan juga keamanan.
Oleh karena itu, sehat, selain merupakan hak, juga merupakan kewajiban, baik sebagai individu, masyarakat, termasuk swasta/dunia usaha maupun pemerintah.
Pembangunan Kesehatan juga tidak terlepas dari komitmen Indonesia sebagai warga masyarakat dunia untuk mencapai Millenium Development Goals (MDGs). Lima (5) dari delapan (8) agenda MDGs berkaitan langsung dengan kesehatan, yaitu: Memberantas kemiskinan dan kelaparan, Menurunkan angka kematian anak, Meningkatkan kesehatan ibu, Memerangi HIV/AIDS, Malaria, dan penyakit lainnya, serta Melestarikan lingkungan hidup. Untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan dan sekaligus mencapai tujuan MDGs
harus dilakukan intervensi terhadap faktor penentu terbesar, yaitu perilaku dan lingkungan tanpa mengabaikan faktor keturunan dan pelayanan kesehatan.

PRINSIP DAN METODE PROMOSI KESEHATAN

   Promosi kesehatan memiliki prinsip-prinsip yang berguna untuk dijadikan sebagai dasar-dasar dari pelaksanaan program promosi kesehatan. Adapun prinsip-prinsip promosi kesehatan dapat  meliputi:
1.     Promosi Kesehatan (Health Promotion), yang diberi definisi : Proses pemberdayaan masyarakat untuk memelihara, meningkatkan dan melindungi kesehatannya (the process of enabling people to control over and improve their health), lebih luas dari pendidikan atau Penyuluhan Kesehatan. Promosi Kesehatan meliputi Pendidikan/Penyuluhan Kesehatan, dan di pihak lain Penyuluh/Pendidikan Kesehatan merupakan bagian penting (core) dari Promosi Kesehatan.
2.    Promosi Kesehatan adalah upaya perubahan/perbaikan perilaku di bidang kesehatan disertai dengan upaya mempengaruhi lingkungan atau hal-hal lain yang sangat  berpengaruh terhadap perbaikan perilaku dan kualitas kesehatan

Sabtu, 05 November 2011

Memerangi malaria dengan pemberdayaan masyarakat

 
Pemberdayaan atau empowerment, secara harfiah bisa diartikan sebagai pemberkuasaan dalam arti pemberian atau peningkatan kekuasaan (power) kepada masyarakat yang lemah atau tidak beruntung (disadvantaged). Empowerment aims to increase the power of disadventaged, demikian menurut Jim Ife seperti dikutip Suharto, (1997). Swift dan Levin mengatakan pemberdayaan menunjuk pada usaha “realocation of power” melalui pengubahan struktur sosia.
Menurut Craig dan Mayo (1995), bahwa konsep pemberdayaan termasuk dalam pengembangan masyarakat dan terkait dengan konsep–konsep : kemandirian (self-help), partisipasi (participation), jaringan kerja (networking), dan pemerataan (equity). Sutarso (2003), mengemukakan bahwa pemberdayaan berarti meningkatkan dan memanfaatkan kemampuan, motivasi dan peran semua unsur masyarakat agar dapat menjadi sumber yang langgeng untuk untuk mendukung usaha kesejahteraan masyarakat. Secara konseptual, menurut Kartasasmita (1997), pemberdayaan adalah upaya untuk meningkatkan harkat dan martabat lapisan masyarakat yang dalam kondisi sekarang tidak mampu untuk melepaskan diri dari perangkap keterbelakangan. Dengan kata lain, memberdayakan adalah memampukan dan memandirikan masyarakat.